Rumah Layak Huni

RUMAH LAYAK HUNI


1.   DEFINISI RUMAH LAYAK HUNI

Rumah Layak Huni (RLH) adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

(sumber : Permen PUPR RI No: 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)



2.  KRITERIA / INDIKATOR RUMAH LAYAK HUNI

Kualitas Rumah Layak Huni (RLH) dengan spesifikasi sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ada harus memenuhi kriteria sebagai berikut : 

a.     Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan meliputi strukturbawah/pondasi, struktur tengah/kolom dan balok, serta struktur atas.

b.     Menjamin kesehatan meliputi pencahayaan, penghawaan, dan sanitasi.

c.     Memenuhi kecukupan luas minimal 9 m2/orang.

(sumber Permen PUPR RI No: 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)

Empat indikator rumah layak huni adalah sebagai berikut :

a.  Ketahanan atau Keselamatan Bangunan, yang meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur dan kualitas kompenen non-struktur bangunan.

b.  Kecukupan Luas Tempat Tinggal, yang meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang untuk kenyamanan hunian. Kecukupan minimum luas per orang dihitung 7,2 m2/orang dengan tinggi ruang minimal 2,8 m. Pemenuhan luasan rumah memperhatikan ketersediaan lahan dan kemampuan berswadaya.

c.  Akses Sanitasi Layak, yang meliputi bangunan sebagai sarana mandi cuci kakus beserta septic tank yang layak, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor, dan sistem pembuangan air limbah. Sanitasi dapat berada di dalam rumah, halaman rumah, atau komunal dengan jarak yang terjangkau dan dapat melayani seluruh anggota keluarga.

d.  Akses Air Minum Layak, yang meliputi pemenuhan akses air minum yang mudah terjangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh.

(sumber : National Affordable Housing Program / NAHP oleh Kementerian PUPR)

Selain keempat indikator tersebut, Rumah Layak Huni (RLH) juga memenuhi syarat Pencahayaan dan Penghawaan. Sarana penghawaan minimal lima persen dari luas lantai ruangan berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara. Sarana pencahayaan minimal sepuluh persen dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan sinar Matahari.



3.  DEFINISI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

(sumber : Permen PUPR RI No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)



4.  KRITERIA / INIDKATOR RUMAH TIDAK LAYAK HUNI

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebagai berikut :

a.     Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.

b.    Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk.

c.     Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak.

d.  Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus.

e.  Luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang.

(sumber : Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan)